Kronologi dugaan penipuan Daeng Silajak
Pada tahun 2018, melalui pesan Whatsap (WA) dan via telpon Daeng Silajak ingin menjual dua bidang tanah dengan panjar sebesar Rp 175 juta.
Tidak lama kemudian, korban melakukan pengecekan lokasi, ternyata tanah yang ingin dijual Daeng Silajak adalah tanah milik H. Makmur (tanah warisan) dan H. Makmur hanya diberi uang sebanyak Rp 50 juta, dan uang yang Rp 100 juta lebih dikuasai Daeng Silajak tanpa sepengetahuan pemilik lahan dan merasa keberatan atas ulah Daeng Silajak.
Merasa ada keganjilan, H. Makmur dengan itikat baik mengembalikan uang Rp 40 juta kepada korban dan pada tahun 2023 korban pun melaporkan Daeng Silajak dengan laporan dugaan penipuan ke Polres Kepulauan Selayar.
Setelah dibuatkan laporkan pengaduan ke polisi pada tahun 2023 Daeng Silajak membuat surat pernyataan akan segera mengembalikan uang tersebut. Namun sampai saat ini tidak dikembalikan oleh Daeng Silajak.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.