Pelaku Laka Lantas Siswa SMPN 1 Selayar Diputus Bebas, Orangtua Korban Harap JPU Banding

oleh -

Menurut Akbar, kok bisa yah, Pelaku di putus bebas, padahal berdasarkan keterangan dari kami orangtua korban dan saksi-saksi pada kejadian tersebut, Kecelakaan tersebut diakibatkan karena ulah pelaku yang mengendarai kendaraan (Motor) dengan kecepatan tinggi, hal tersebut juga menjadi pertanyaan dari kami orangtua Korban.

“Bagaimana mungkin seorang pelaku yang jelas- jelas mengendara Kendaraan bermotor tanpa SIM dan lain lain dengan kecepatan tinggi, dalam perkara tersebut bisa diputus bebas” jelasnya.

“Kami dulu sudah menolak Diversi dengan tujuan agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran agar tidak terulang kejadian serupa. Namun hal itu yang menjadi pertanyaan kami selaku orangtua korban. Seandainya Diversi itu terjadi, mungkin bisa ji putusan seperti hari ini, masak kami sudah menolak Diversi tapi tidak dijadikan pertimbangan Hakim,” ungkapnya.

Baca Juga:  Inilah Nama-nama Calon Ketua Umum dan Calon Formatur PC IMM Sidrap

Kendati demikian, orangtua korban dalam hal ini merasa sangat tidak puas dengan Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada hari ini, sebab menurut kedua orangtua korban hal tersebut sangat tidak memenuhi rasa Keadilan dalam masyarakat.

“Bagaimana mungkin perbuatan yang mengakibatkan kedua orangtua korban kehilangan anak yang mereka cintai akibat perbuatan dari pelaku hanya diganjar dengan mengembalikan pelaku kepada orangtua dan Sekolah.

“Terus fakta yang disampaikan oleh saksi-saksi di Persidangan yang menyampaikan pelaku mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi tidak dijadikan pertimbangan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, dan sekaligus memberikan pembelajaran agar para orangtua lebih berhati-hati dalam mendidik anaknya, karena diketahui juga bahwa pelaku belum mempunyai SIM dan surat surat lainnya yang mengakibatkan kecelakaan dan itu tidak menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman.

Baca Juga:  Tiba di Pasimarannu, MBA Disambut Antusias Oleh Warga

“Tentu hal ini bisa menjadi preseden yang buruk kedepannya apabila hal tersebut menjadi contoh, bahwasanya apabila ada Lakalantas gampang saja tidak akan terkena pidana walaupun mengebut dan tidak punya SIM akan tetapi kalau masih anak dibawah umur maka  bisa bebas dari Unsur Pidana,”  ujarnya.

Orangtua korban juga mengungkapkan bahwa, tuntutan Jaksa yang 10 Bulan sudah menggambarkan terpenuhinya unsur pidana dalam Perkara ini sangat kontras dengan putusan Hakim yang membebaskan Pelaku. Walaupun pelaku juga merupakan anak dibawah umur, tapi pelaku juga bisa ditahan di Lapas Anak, sehingga Pelaku bisa diberikan efek jera dan menjadi contoh bagi yang lain terkait penegakan hukum.

“Akan sulit rasanya berbicara terkait pemenuhan rasa keadilan di Masyarakat, apabila pelaku masih dilihat bisa bebas diluar sana tanpa adanya hukuman yang setimpal, sedangkan dilain pihak, kedua orangtua korban sudah kehilangan anak yang menjadi Korban dan yang menjadi tumpuan harapan bagi Keluarga,” ucap Akbar mempertanyakan keadilan di Negeri Ini.

Baca Juga:  Begini Penyelesaian Masalah Suku Makassar Gowa Dimasa Lampau

“Kami orangtua korban sangat mengharapkan agar masih ada keadilan yang tersisa, dan sangat mengharapkan agar JPU dapat melakukan banding atas putusan tersebut,” Harap Orangtua Korban. (#*#)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan