Kapus Bontoharu Minta Bukti! Sumber Sodor Bukti TF, Ketua LSM Angkat Bicara

oleh -

Kapus dan bendahara PKM Bontoharu menyayangkan dan mengaku merasa dirugikan dengan pemberitaan terkait dugaan pungli yang terjadi di Puskesmas Bontoharu.

Sementara dari sumber menyodorkan bukti Transfer ke Bendahara sebesar Rp. 350.000,00 perbulan Januari.

Sumber juga sempat memfoto beberapa bukti uang kes yang diduga hasil pemotongan BOK pada bulan November 2024 dan meng Screenshot hasil transfer ke rekening bendahara.

Sementara ketua LSM Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Kabupaten Kepulauan Selayar Ivan Lao menengahi perseteruan ini.

Ia mengatakan untuk Persyaratan akreditasi puskesmas meliputi manajemen puskesmas, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pelayanan kesehatan, dan aspek lain yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.

Baca Juga:  Andi Syahrum Resmi Dilantik Ketua IKA FIB Unhas

“Jadi tidak mutlak mengeruk dana BOK untuk kegiatan puskesmas bersama dinas untuk mencapai akreditasi,” ujarnya Selasa (14 /1/25).

Bahwa sesuatu permasalahan itu tidak mungkin begitu saja mencuat kepermukaan, ibarat pepatah mengatakan ” tidak mungkin ada asap jika tidak ada api “.

Lanjut Ketua LMR-RI Kepulauan Selayar Ivan Lao mengatakan bahwa hak-hak pengelola kegiatan jika ada pemotongan itu sudah merupakan “pungli “, itu tidak dibenarkan.

Baca Juga:  Opini: Good Mining Practice

“Jika ada hal yang begitu saya akan secara langsung konfirmasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini tim yang secara khusus menangani permasalahan “pungli”. Insya Allah hari ini juga saya akan koordinasi dengan tim,” tegas Ivan.

Kembali ke dugaan pemotongan diatas, tim Siber Pungli harus turun tangan melakukan penyelidikan apa benar ada pungli atau tidak. Salah satu meng cek rekening koran bendahara. Kalau sudah di cek akan ketahuan rekening masuk dan rekening keluar setiap bulan.

Baca Juga:  Bupati Basli Ali Terima Penghargaan dari PABPDSI Pusat Sebagai Bapak BPD

Selain itu, kata Ivan tim Siber dimintai semua
ASN, PPPK, Pegawai Harian Lepas (PHL) dan Non PHL atau Tenaga Sukarela dimintai keterangan apa benar ada pungutan atau tidak. (#*#)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan