Menanggapi peristiwa ini, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, SH., S.IK, menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam situasi apapun.
“Tidak ada alasan yang membenarkan pemukulan terhadap warga di depan umum. Kami sudah memerintahkan Kapolsubsektor Pasilambena, Ipda Basri, untuk segera mengambil langkah penanganan di lokasi,” tegas KBP Adnan Pandibu, SH., S.IK,. Selasa (08/4/25).
Kapolres juga memastikan bahwa Propam Polres telah diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bripda Herik guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Kapolres Selayar menyatakan bahwa apapun alasannya tindakan memukul orang didepan umum (Main hakim sendiri) tidak dapat dibenarkan.
Insiden tersebut menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang adil dan profesional, terutama oleh aparat negara yang ditugaskan menjaga keamanan masyarakat. (***)