Pelaku Destruktif Fishing Taman Nasional Taka Bonerate Bukan Nelayan

oleh -0 views

Nelayan dan Pelaku Destruktif

Aktifitas Seorang Nelayan adalah mencari ikan secara kontinyu dan menjaga dari kepunahan agar dapat mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Seorang nelayan menganggap ikan dan terumbu karang adalah miliknya.

Sementara pelaku bom dan bius sudah dipastikan ikan dan terumbu karang merasa bukan miliknya. Diibaratkan pencuri ingin menguasai atau mengambil sembunyi-sembunyi dengan cara merusak, dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut.

Baru-baru ini Petugas Patroli Gabungan SPTN I dan SPTN II Taman Nasional Takabonerate mengamankan puluhan alat bantu menyelam rakitan yang terbuat dari tabung gas elpiji 3 Kg sebagai tabung udara.

Sedangkan piston dibeli dari toko sebagai alat pengisian udara ke tabung yang disambungkan ke mesin sampan menggunakan V-Belt atau biasa disebut tali panbel, fungsi tali panbel tersebut untuk menggerakkan piston pengisian udara ke tabung.

Baca Juga:  Peringati Harkodia 2024, Kejari Selayar Gelar Penyuluhan Hukum dan Bagikan Sticker

Ketika alat rakitan yang seharga kurang lebih Rp 5 Juta ini digunakan menyelam, menggunakan selang yang sepanjang kurang lebih 30 meter tanpa menggunakan dakor pengatur tekanan udara. Mereka hanya sekali-kali mengisap udara langsung melalui ujung selang yang ditutup dengan jari tangan.

Pelaku destruktif ini melakukan dengan sembunyi-sembunyi karena merasa takut ketahuan sedangkan nelayan yang ramah lingkungan melakukan terang-terangan dengan tidak merasa takut atau bersalah meskipun ketahuan oleh siapapun.

Pelaku destructive fishing pada umumnya bukan nelayan. Para pelaku hanya nyamar jadi nelayan melakukan penangkapan ikan dengan cara yang merusak.

Mereka seringkali menggunakan bahan peledak (bom ikan) atau bahan beracun, yang berdampak buruk bagi ekosistem laut dan kelestarian sumber daya ikan.

Baca Juga:  Kodim 1420 Sidrap Peduli Terhadap Korban Kebakaran

Pelaku destructive fishing dapat berasal dari berbagai latar belakang. Atau bahkan kelompok yang teroganisir menggunakan bom ikan atau bahan beracun untuk membunuh ikan secara massal.

 

“Benarkah Ada Perintah terselubung?”

Melihat pergerakan pelaku destruktif dan Ilegal Fishing di wilayah kepulauan bukan sebuah rahasia lagi bagi warga pulau, terutama khususnya warga kawasan.
Mulai dari bahan ramuan rakitan bom ikan atau bahan bius ikan, alat bantu menyelam jenis kompresor seakan-akan hal yang lumrah ditelinga masyarakat kepulauan.

Bahkan katanya, sifatnya bukan rahasia lagi ditelinga petugas. “Situasi kondusif, aman dan terkendali. Intinya tidak ada bom dan bius, tidak ada kompresor, tidak ada destruktif dan Ilegal fishing, Siap dan aman,” begitulah kira kira suara dari mulut seseorang terdengar dari jauh, berbeda dengan kenyataan yang kami saksikan.

Baca Juga:  Momentum Isra Mi'raj, Wabup Saiful Arif Imbau Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024

Kembali ke patroli tim gabungan SPTN I dan II ditemukan nelayan pemanah ikan menggunakan kompresor di Taka Tumbor, Minggu 10/5/2025.

Menurut sumber dari mereka saat kompresornya diamankan petugas TNTBR, salah satu dari mereka mengatakan satu minggu yang lalu (sekitar bulan April 2025) terjadi musibah yang menimpah se-profesinya, satu orang meninggal dunia saat menyelam menggunakan kompresor.

“Orang tersebut sudah meninggal dibawah laut dan diangkat ke atas sampan sudah tidak bisa ditolong lagi,” ujarnya.

Benarkah dari kegiatan seperti ini ada perintah terselubungnya? Kita berharap semoga dari kejadian ini tidak terulang lagi. (MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *