SELAYAR, mitrasulawesi.id – Pengadilan Negeri Selayar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Sahrul bin Bado melalui kuasa hukumnya, Suharno, S.H. dkk, terhadap Polres Kepulauan Selayar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Slr pada Senin (15/9/2025).
Berdasarkan salinan putusan yang diunggah melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Selayar, amar putusan menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. Pihak pemohon tercatat atas nama Sahrul bin Bado melawan Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Selayar.
Sidang praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Harwansah dengan Panitera Pengganti Sitti Marwah. Persidangan dihadiri langsung oleh pihak pemohon melalui kuasa hukumnya, serta pihak termohon dari Polres Kepulauan Selayar.
Sebelumnya, pemohon melalui kuasa hukumnya mengajukan sejumlah dalil gugatan, di antaranya menyatakan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, hingga perpanjangan penahanan dinilai tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Pemohon juga menuntut ganti rugi secara materil sebesar Rp35.000.000 dan immateril sebesar Rp100.000.000, serta memohon agar seluruh tindakan hukum yang dilakukan Polres Kepulauan Selayar dinyatakan tidak sah.
Dalam persidangan yang digelar sekitar pukul 10.30 Wita di ruang sidang PN Selayar, jajaran Polres Kepulauan Selayar hadir lengkap dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Muh. Rifai, S.H., M.H. Turut mendampingi Aiptu Ahmad Ridha, S.H. (PS. Kasubsi Bankum Seksi Hukum), Aiptu Sainal Evendi, S.H. (PS. Kanit IV Sat Reskrim), serta dua personel Satreskrim masing-masing Bripda Syaidil Alim Alwi H. dan Bripda Reynaldi Saputra.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
