Sementara itu, Kanit Tipidkor Polres Kepulauan Selayar, Ipda Andi Bakri Yamar, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa penahanan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar pada 13 Oktober 2025. Dari hasil audit tersebut ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran desa selama tiga tahun berturut-turut dengan total kerugian mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
“Proses penyidikan kami lakukan secara profesional dan transparan. Setelah hasil audit kami terima dan didukung bukti yang cukup, kami melaksanakan penetapan dan penahanan sesuai prosedur,” terang Ipda Andi Bakri Yamar.
Ia menambahkan bahwa penyidik kini tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyusunan berkas perkara tahap pertama, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., memberikan apresiasi terhadap kinerja Unit Tipidkor dan jajaran Satreskrim yang telah bekerja profesional sejak proses awal penyelidikan hingga penetapan tersangka.
“Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa adalah bentuk komitmen Polri dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Dana desa harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, karena itu adalah amanah masyarakat,” tegas Kapolres.
Ia juga menekankan pentingnya langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, Polres Kepulauan Selayar akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, inspektorat, dan para kepala desa untuk memberikan pendampingan serta edukasi terkait tata kelola keuangan desa yang sesuai dengan aturan.
Kapolres berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat desa agar lebih transparan, tertib administrasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(Humas Polres)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
