Kejari Selayar Tetapkan 3 Orang Tersangka Proyek Pembangunan Pasar

oleh -
oleh

SELAYAR, Mitrasulawesi.id – Kejaksaan Negeri Selayar menetapkan 3 orang tersangka dalam proyek pengerjaan Pasar Rakyat Bonea, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2015.

“Kemarin (Rabu, 25/9, red) Sudah ditetapkan terhadap 3 (tiga) tersangka yakni H (Konsultan Perencana), SAY (Pejabat Pembuat Komitmen), dan R (Konsultan Pelaksana) dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat bonea,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Selayar, Juniardi Windraswara, S.H., M.H. Kamis (26/9/19) siang.

Baca Juga:  ARB, Gagas Lantebung, Jadi Doktor Lingkungan

Juniardi menjelaskan kalau perkara kasus ini mulai dari penyelidikan tahun 2018 dan penyidikan awal 2019.

“Alhamdulillah, sekarang sudah penetapan tersangka. Dengan kerugian negara sebesar Rp. 479.426.857.39,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali baik dari tersangka maupun saksi-saksi lainnya. Dan jika sudah mendapatkan dua alat bukti lain yang memenuhi, pihaknya dapat meningkatkan untuk penetapan tersangka baru.

Baca Juga:  Perempuan Dukung Perempuan Stop Body Shaming

“Setelah kami konsultasi dan memakai ahli fisik, mereka menemukan permasalahan di volume baja,” pungkas Kasi Pidsus.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar, Triyo Jatmiko, S.H., M.H., menjelaskan kalau pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa oknum yang terlibat langsung dalam pembangunan proyek pasar rakyat bonea.

“Penahan tahap penyidikan itu selama 20 hari, dan dimulai sejak tanggal 25 September sampai dengan 14 Oktober 2019 dan itu dapat diperpanjang oleh Jaksa penuntut umum selama 40 hari,” ucap Jatmiko.

Baca Juga:  Danny Pomanto Apresiasi Gelaran Makassar Championship Motorcross 2022

Kasi Intelijen memaparkan kalau penahanan pertama ini berdasarkan surat perintah nomor 46/P.4.28/FD.1/09/2019 tertanggal 25 September 2019. Dan penahanan tersebut dimulai pada tanggal 25 September 2019 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2019. (HT)

Tinggalkan Balasan