Fraksi Partai NasDem Pertayakan RAPBD

oleh -
Anggota DPRD luwu Utara Dari Parta NasDem (Muhammad Said) saat Menyampaikan Pendapat Fraksi Terhadap RAPBD TA 2020, Sabtu. (30/11/19)

LUTRA-MitraSulawesi.Id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Utara Gelar Rapat Paripurna dengan agenda pendapat Fraksi terhadap RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2020, di ruang rapat Paripurna DPRD Lutra, Sabtu (30/11/19).

Dari tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Luwu Utara, seluruh fraksi mendukung dan menyetujui RAPBD Perubahan TA 2020.

Dalam isi pandangan fraksi Partai NasDem, ada beberap hal yang menjadi sorotan yang juga telah disampaikan oleh anggota Banggar, sebagai koreksi serta masukan dalam rapat-rapat pembahasan antara lain.

Jadwal Pembahasan APBD yang tidak tepat waktu, sehingga sangat berpengaruh pada tingkat kwalitas pembahasan itu sendiri, yang sepertinya sudah menjadi kebiasaan dengan tujuan seolah-olah sengaja memberi ruang dan waktu yang sempit bagi Anggota Banggar DPRD yang terpaksa tidak maksimal dalam pembahasannya.

” Jika hal ini masih saja terus terjadi pada pembahasan anggaran pada tahun anggaran yang akan datang, Fraksi Partai NasDem tidak segan-segan akan melakukan aksi penolakan teradap RAPBD yang diajukan,” tegas Muhammad Said anggota Fraksi Nasdem.

Baca Juga:  New Normal di Kabupaten Sidrap, Bhabinkamtibmas Masuk Mesjid

Lanjut, Muhammad Said lemahnya Kordinasi antar sektor dilingkup Pemda Luwu Utara, sebagai contoh kasus dalam rapat pembahasan pada malam tanggal 28 November 2019, tidak ditemukan belanja wajib yang disarankan kepada Tim Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (TAPBD) untuk di alokasikan.

“Alokasi anggaran honorarium tenaga pengajar BOSDA senilai + RP. 5.000.000.000 pada Dinas Pendidikan. Sebagai Konsekwensinya Badan Anggaran DPRD menindak lanjuti dengan memangkas belanja-belanja tidak wajib yang sifatnya belanja langsung, untuk dialokasikan pada anggaran belanja wajib Honorarium tenaga pengajar BOSDA senilai yang telah di sebutkan diatas,” cetusnya.

Lambatnya serapan terhadap Anggaran Projeck APBD TA 2019, yang berdampak pada lambatnya perputaran roda perekonomian masyarakat, dan menjadi salah satu indikasi yang menghambat penurunan persentase tingkat kemiskinan di Luwu Utara. Sebagai Contoh kasus dapat kami sampaikan di antaranya.

” Seperti yang terjadi pada Dinas Transnaker , dana projek yang pengajuannya bersumber dari hasil pokok-pokok pikiran Anggota DPRD Luwu Utara sebesar Rp. 3,2 M, yang seyogyanya diperuntukkan untuk membantu Usaha Produktif sampai memasuki penghujung Tahun Anggaran 2019 saat ini, belum juga ada serapan sama sekali,” paparnya.

Baca Juga:  Berusaha Padamkan Api, Mobil Damkar Dirusak Seorang Warga

Lambatnya Pendistribusian Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN) berupa ; Hand Traktor, dan alat mesin pertanian lainnya, termasuk pengalokasian Mesin Perontok Padi (Combine Harvester) secara merata.

“Kemudian Dinas Pariwisata, anggaran sebesar + Rp. 1,9 M, sampai penghujung tahun anggaran 2019 ini, juga tidak ada serapan, sehingga dana yang bersumber dari APBN tersebut harus dikembalikan ke Negara,” sesalnya.

Keterlambatan serapan terhadap Anggaran seperti beberapa contoh kasus yang telah kami sampaikan diatas, dan bukan tidak mungkin hal serupa juga terjadi pada SKPD lainnya. Ini menunjukkan tingkat kemampuan manajerial Pimpinan SKPD terkait, yang sangat tidak bisa diharapkan dan diandalkan dalam mengelolah Anggaran pada APBD Tahun Anggaran yang akan datang.

“Untuk kita cermati bersama, jika Pemda Luwu Utara masih saja menggunakan BDT (Basis Data Terpadu) sebagai standarisasi BPJS PBI Daerah, dimana hanya masyarakat yang terdaftar di dalam daftar masyarakat miskin berdasarkan rekomendasi Dinsos, yang bisa mendapatkan BPJS PBI Daerah,” bebernya.

Baca Juga:  Terkait Tambang Galian C, Komisi III DPRD Sultra Desak Pemkot Kendari Segera Revisi Perda RTRW

Ironisnya ditengahtengag masyarakat masih saja ada keluarga miskin dan terlantar yang tidak masuk di dalam daftar masyarakat miskin Kabupaten Luwu Utara.

“Inilah kenyataan yang tidak dapat kita nafikan. Fraksi Partai NasDem mengharapkan kedepan tidak ada lagi kita temukan keluarga miskin dan terlantar yang luput dari perhatian Pemerintah Daerah,” harapnya dihadapan peserta rapat.

Diakhir ranggaoa Muhammad Said pun mengingatkan jajaran anggota dewan, untuk melihat landasan undang undang.

“Sebab jika seperti ini keadaannya kita sama saja telah melakukan pengingkaran amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 diatas,” tutupnya.(bms/hk)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan