Kejati Sulsel Bebaskan Jentang, HMI Korkom Perintis Mengecam

oleh -0 views
PJ Ketua Umum HMI Korkom Perintis, Aslan

Makassar, MitraSulawesi.id–Penangguhan penahanan Soedirjo Aliman alias Jentang oleh Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Provinsi Sulawesi Selatan menjadi bahan perbincangan publik.

Kabarnya, Jentang kini di bebaskan oleh Kejati Provinsi Sulawesi Selatan. Hal itu mengundag reaksi dari kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Perintis.

“Ini menjadi petanyaan besar bagi kami selaku kader HmI dibawah naungan kepengurusan Korkom perintis terhadap kejati sulsel”, ungkap PJ Ketua Umum Korkom Perintis, Aslan.

Baca Juga:  Bupati Sidrap Kunjungi Pembangunan Rest Area, ini Pesannya

Selain Aslan, Ketua Bidang PTKP HMI Korkom Perintis, Rahmatullah juga angkat bicara, menurutnya, Kejati sulsel telah menghilangkan marwah sebagai penegak supremasi hukum dan menghilangkan semangat anti korupsi.

Baca Juga:  Ratusan Mahasiswa Palopo Turun ke Jalan, ini Tuntutannya

“Kami akan kawal dan kami akan melakukan demonstrasi karna ini menjadi tanggung jawab bersama yang namanya korupsi adalah kejahatan yang sangat merugikan negara dan ini harus dituntaskan siapapun pelakunya, ada aturan yang berlaku di negara indonesia”, tegasnya.(hk)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses