Kejati Sulsel Bebaskan Jentang, HMI Korkom Perintis Mengecam

oleh -
PJ Ketua Umum HMI Korkom Perintis, Aslan

Makassar, MitraSulawesi.id–Penangguhan penahanan Soedirjo Aliman alias Jentang oleh Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Provinsi Sulawesi Selatan menjadi bahan perbincangan publik.

Kabarnya, Jentang kini di bebaskan oleh Kejati Provinsi Sulawesi Selatan. Hal itu mengundag reaksi dari kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Perintis.

“Ini menjadi petanyaan besar bagi kami selaku kader HmI dibawah naungan kepengurusan Korkom perintis terhadap kejati sulsel”, ungkap PJ Ketua Umum Korkom Perintis, Aslan.

Baca Juga:  Karang Taruna Ingatkan Generasi Muda di HUT Proklamasi

Selain Aslan, Ketua Bidang PTKP HMI Korkom Perintis, Rahmatullah juga angkat bicara, menurutnya, Kejati sulsel telah menghilangkan marwah sebagai penegak supremasi hukum dan menghilangkan semangat anti korupsi.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa IPMAL Gelar Unjuk Rasa, di Depan Gedung DPRD Luwu

“Kami akan kawal dan kami akan melakukan demonstrasi karna ini menjadi tanggung jawab bersama yang namanya korupsi adalah kejahatan yang sangat merugikan negara dan ini harus dituntaskan siapapun pelakunya, ada aturan yang berlaku di negara indonesia”, tegasnya.(hk)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan