Kasus Gae di Kawasan Takabonerate Sudah Tahap Dua, 3 Tersangka di Rutankan

oleh -

SelayarMITRASULAWESI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar menyatakan berkas perkara gae (purse sein) sudah pada tahap pelimpahan (tahap dua) dengan tiga tersangka kasus dugaan pelanggaran fungsi zonasi di dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate, Rabu, 18 Maret 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Cumondo Trisno, SH mengatakan ketiga tersangka berinisial BH, TR dan FR sudah ditahan.

“Ya, ketiga tersangka sudah kami tahan di lapas, Rutan,” ujar Cumondo dengan tegas.

Dengan demikian, ketiga tersangka bakal segera menjalani proses persidangan di pengadilan, jelasnya.

Baca Juga:  Pendapat Akhir Bupati Muh Basli Ali di Rapat Paripurna APBD T.A. 2019

Kajari Selayar menegaskan bahwa kasus tindak pidana bidang konservasi alam (ilegal Fishing dan destruktif fishing) tidak akan main-main dan akan ditindak tegas.

“Dan jika ada yang melakukan pelanggaran Ilegal Fishing dan Destruktif Fishing di daerah Selayar kita tangkap,” ucap Cumondo Trisno.

Penyidik Satuan Polisi Air Kepolisian Resor Kepulauan Selayar Agustinus mengatakan berkas perkara untuk kasus Gae itu telah dinyatakan tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan) pada senin (16/03) lalu.

Baca Juga:  Saiful Arif Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris Disela sela Peringatan HKN

“Kasus Gae tiga tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan senin kemarin,” kata Agustinus.

Kasus gae ini bermula dari laporan-laporan dari masyarakat bahwa banyaknya kapal Gae yang beroperasi dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate yang indikasinya pelanggaran terhadap fungsi zona pemanfaatan dan zona lainnya. Dengan demikian pihak Balai menurunkan Personil Patroli Gabungan yang terdiri Polres Kepulauan Selayar (Pol Air) dan TNI (Kodim 1415 Selayar).

Kepolisian Resor Kepulauan Selayar kemudian menetapkan ketiga sebagai tersangka dalam kasus Gae.

Baca Juga:  Anggota BPD Desa Maharayya Diperiksa Polisi Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Mereka pun dijerat Pasal 40 Ayat 1, Ayat 2 Jo Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang RI no.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara paling 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.