Bawaslu Lutra Dorong Adanya Deklarasi Tolak Politik Uang Bagi Calon Kepala Desa

oleh -
oleh
Anggota Bawaslu Luwu Utara Ibrahim Umar menghadiri kegiatan rapat penyusunan tahapan pelaksanaan Pilkades di Ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Utara, Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kamis (16/6/2022).

Lutra, MitraSulawesi.id– Anggota Bawaslu Luwu Utara Ibrahim Umar menghadiri kegiatan rapat penyusunan tahapan pelaksanaan Pilkades di Ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Utara, Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kamis (16/6/2022).

Dalam kesempatan tersebut Ibrahim Umar mengucapkan apresiasi atas pelibatan Penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu dalam penyusunan tahapan pelaksanaan Pilkades.

Menurutnya Pilkades itu sangat erat kaitannya dengan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sehingga perlu ada edukasi dan nilai-nilai demokrasi kepada masyarakat.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Data Pemilih, KPU Luwu Utara Gelar Rapat Koordinasi PDPB Triwulan

“Salah satunya adalah terkait politik uang. Saya berharap agar panitia membuat kegiatan dalam bentuk deklarasi bagi calon Kepala Desa untuk tidak melakukan praktik politik uang,” tegas Ibrahim Umar

Deklarasi bagi calon Kepala Desa ini penting dilakukan kata dia, agar masyarakat yang mempunyai potensi dapat berkompetisi dalam bursa pencalonan Kepala Desa walaupun minim secara materi.

“Kalau calon Kepala Desa dan masyarakat sadar tentang pentingnya menghindari praktik politik uang maka demokrasi kita akan semakin maju, dan pemimpin yang terpilih tentu akan membawa perubahan yang lebih baik,” harap Ibrahim Umar

Baca Juga:  Menarik, Hanya Seorang Diri Kenakan Batik Motif Rongkong di Acara Penyerahan LHP LKPD

Dalam kesempatan itu Koordinator Divisi PHL Bawaslu Luwu Utara tersebut juga menegaskan tentang pentingnya ketegasan bagi panitia pemilihan calon Kepala Desa, seperti di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Panitia harus tegas, misalnya kalau ada orang yang tidak mempunyai kewenangan untuk masuk di TPS agar benar-benar dilarang sehingga proses pemilihan calon Kepala Desa berjalan dengan normal,” tutur Ibrahim Umar

Baca Juga:  Kasus Positif Covid di Luwu Utara Mencapai 35 Orang, Komang : Tanggung Jawab Bersama

Selain itu, terkait mekanisme penanganan pelanggaran, kami Bawaslu akan siap memberikan masukan secara praktis. “Agar penyelesaian sengketa Pilkades hanya sampai di tingkat kecamatan,” tutupnya.(*)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan