Gowa,Mitrasulawesi.id– Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Jeneberang Kabupaten Gowa, mengingat seluruh pelanggan untuk taat pembayaran tepat waktu. Hal ini disampaikan langsung A.Malik Abbas yang juga kepala Kesatuan Pemeriksaan Intern PDAM Kabupaten Gowa.
Sesuai Standard Operating Procedure (SOP) PDAM Gowa, selalu mengingat pelanggan untuk membayar tunggakan di loket-loket PDAM yang telah di tetapkan.
“Setiap masuk 2 bulan kami sudah memberitahu kepada pelanggan untuk segera menyelesaikan pembayaran di tempat yang telah di tetapkan atau dipetugas yang membawa surat pemberitahuan tersebut,” tutur A. Malik Abbas kepada media mitra sulawesi.
Malik pun mengingatkan bahwa pemutusan Meteran Air itu sesuaikan SOP, apalagi sudah memasuki bulan ke 3 tunggakan PDAM.
” Pada saat petugas melakukan pemutusan, pasti ada pihak pemilik rumah yang menyaksikan pemutusan tersebut, dan apalagi jika pelanggan juga sudah tertera dengan jelas menunggak 3 Bulan keatas pihak PDAM Gowa di benarkan untuk menutup sambungan Pelanggan tersebut,” tutupnya Malik.(Ar/tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.