Menurut massa aksi sampai saat ini tidak diketahui penanganan kasusnya sudah sampai dimana, dan bahkan kasusnya perlahan mulai tenggelam.
Maka dari itu dengan Merujuk kepada UU No 9 Tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat dimuka umum. Himpunan Pelajar Mahasiswa Takalar (HIPERMATA) menggelar Aksi Demonstrasi langsung didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memperjelas semuanya dengan membawa tuntutan :
1. Usut tuntas kasus dugaan korupsi tambang pasir laut dan alat mesin pertanian (ALSINTAN) di Kabupaten Takalar.
2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Untuk Segera Menetapkan Tersangka indikasi dugaan korupsi tambang pasir laut Kabupaten Takalar.
3. Meminta Kejaksaan Negeri Sulawesi Selatan segera melakukan penyidikan terkait indikasi dugaan penyimpangan alat mesin pertanian (ALSINTAN) di Kabupaten Takalar tahun 2019 sampai 2021.