Setelah beberapa jam melakukan Aksi Demostrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, akhirnya massa Aksi di temuai oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Ruangan Aspirasi dan langsung menerima Aspirasi.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memaparkan bahwasanya kasus Tambang Pasir Laut ini, memang sudah bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Kami sudah memaksimal melakukan penyikan dan memanggil beberapa saksi. Sisa menentukan tersangka, tapi kami belum bisa menentukan tersangka sebelum hasil Audit dari BPK Sul-sel belum kami terima. Jangan sampai kita menentukan tersangka padahal hasil Audit itu belum keluar, kalau itu kita lakukan bisa saja para tersangka ini melakukan Pra-peradilan dan nantinya mereka di vonis bebas. Kami juga harus sampaikan bahwasanya kami dari Kejaksaan Negeri tinggi Sulawesi Selatan sudah menyurat ke BPK Sul-sel namun entah kenapa sampai saat ini hasil Audit dari BPK Sul-sel belum juga di serahkan ke kami,” salut Sardiar Kostrianto.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.