Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Suharno SH., mengatakan bahwa sebelumnya atau diawal perekrutan ada persyaratan yakni surat pernyataan dilarang rangkap jabatan di pemerintahan. Jika ada yang diindikasikan rangkap jabatan maka itu tidak dilantik.
Dalam tahapan proses seleksi pun kami mengumumkan untuk masukan dan tanggapan dari masyarakat.
Jika ada masukan dari masyarakat, kami dari bawaslu menindaklanjuti laporan itu dengan mengkonfirmasi ke pihak yang bersangkutan untuk mendegar kedua belah pihak.
“Pada prinsifnya, ketika dalam proses seleksi masih ada yang rangkap jabatan, maka itu kami akan meminta surat pernyataan yang ditanda tangani dan bermaterai bahwa tidak rangkap jabatan karena persyaratan itu awal sebelum masuk seleksi. Contoh kasus lalu ada oknum anggota perangkat desa maka kami meminta persyaratan itu,” ujar Suharno saat dikonfirmasi melalui telpon, Rabu (26/10/22).
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.