SELAYAR, MITRASULAWESI.UD – Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Selayar bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Dinas Pencatatan Sipil sukses digelar Sidang itsbat nikah di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa (15/11/22).
Terdapat 10 Pasangan Suami Istri (Pasutri) jalani sidang itsbat nikah, yang sebelumnya sudah melaksanakan pernikahan yang sah menurut agama tapi belum tercatatkan di Pengadilan Agama atau belum mendapatkan akta nikah secara sah.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kepulaua Selayar Adam Malik mengemukakan bahwa pelayanan yang dilaksanakan secara terpadu ini, yang bersangkutan harus datang sendiri secara person dan tidak boleh diwakili, meskipun pernikahan sebelum sah menurut agama namun belum dicatatkan.
“Dengan diakomodir seperti ini para penerima manfaat harus datang secara pribadi,” ucapnya.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.