Tahap II Kejari Selayar Tahan PPK Proyek Bandara Aroepala

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Penerimaan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tindak pidana korupsi Pekerjaan Pemenuhan Proyek Standar Runway Strip Bandara H. Aroepala Tahun Anggaran 2018, bertempat di ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Pelaksanaan Tahap II oleh Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jaksa Penuntut Umum) Yusnita Mawarni, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Syakir Syarifuddin, S.H. bersama Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Rabu (01/3/23) Pukul 13.00 Wita.

Baca Juga:  Lantik Ketua DPD Golkar Selayar Periode 2022 2025, Taufan Pawe Akui Kendali Basli Ali Patut Dicontoh
Tersangka berinisial CU dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIB Selayar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar La ode Fariadin, SH., menjelaskan bahwa tersangka berinisial CU (PPK pada Proyek Bandara andara H. Aroeppala Tahun Anggaran 2018) diserahkan pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 dan langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIB Selayar terhitung tanggal 01 Maret 2023 sampai 20 Maret 2023.

Baca Juga:  Tampilan Stand Jambore PKK dan Expo UMKM di Lapangan Pemuda Benteng

“Iya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIB Selayar,” singkat La Ode Fariadin.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.