Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, S.H.,M.H., menjelaskan Tahap II ini berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang diperoleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah ditetapkan 2 (dua) Tersangka atas nama Inisial MIN (Konsultan Pengawas (Direktur Utama PT.Global Madanindo Konsultan) dan CU (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Proyek Bandara H.Aroeppala Tahun Anggaran 2018.
Para Tersangka di duga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jelas Hendra Syarbaini.
“Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.608.573.283,82,” terang Kajari Selayar.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
