Tahap II Kejari Selayar Tahan PPK Proyek Bandara Aroepala

oleh -

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, S.H.,M.H., menjelaskan Tahap II ini berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang diperoleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah ditetapkan 2 (dua) Tersangka atas nama Inisial MIN (Konsultan Pengawas (Direktur Utama PT.Global Madanindo Konsultan) dan CU (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Proyek Bandara H.Aroeppala Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga:  Debat Paslon 2 Putaran Bertempat di Makassar dan Selayar Diupayakan Ruang Terbuka

Para Tersangka di duga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jelas Hendra Syarbaini.

Baca Juga:  Polsek Polebungin Mintai Keterangan Nahkoda KM Ceria Lagi

“Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.608.573.283,82,” terang Kajari Selayar.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses