Menurut Buya Yahya dalam mazhab Imam Syafi’i zakat fitrah tidak bisa dibayarkan dengan uang.
“Dalam mazhab Imam Syafi’i memang tidak bisa dikeluarkan dalam bentuk uang,” jelasnya
Sesuai mazhab besar, menurut Buya Yahya ada mazhab Imam Abu Hanifa’ta yang menyebutkan bisa diganti dengan uang.
Hukum tersebut juga diambil oleh Imam Romli.
“Berfatwa demikian, itu memperkenankan dengan tegas, beliau tanpa pakai syarat langsung boleh diganti dengan dirham, dinar, atau uang,” ungkap Buya Yahya.
Kemudian Buya Yahya menjelaskan bahwa membayar zakat fitrah dengan uang, hukumnya boleh saja.
“Dalam keadaan normal pun boleh kita ganti dengan uang,” jelasnya. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

