Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, bukan beras?

oleh -

Menurut Buya Yahya dalam mazhab Imam Syafi’i zakat fitrah tidak bisa dibayarkan dengan uang.

“Dalam mazhab Imam Syafi’i memang tidak bisa dikeluarkan dalam bentuk uang,” jelasnya

Sesuai mazhab besar, menurut Buya Yahya ada mazhab Imam Abu Hanifa’ta yang menyebutkan bisa diganti dengan uang.

Baca Juga:  HUT TNI ke 75, Kapolres Gowa dan rombongan Disambut Personil Kodim 1409

Hukum tersebut juga diambil oleh Imam Romli.

“Berfatwa demikian, itu memperkenankan dengan tegas, beliau tanpa pakai syarat langsung boleh diganti dengan dirham, dinar, atau uang,” ungkap Buya Yahya.

Baca Juga:  Kadispora Makassar Pimpin Rakor Internal Terkait Pengelolaan dan Distribusi Informasi

Kemudian Buya Yahya menjelaskan bahwa membayar zakat fitrah dengan uang, hukumnya boleh saja.

“Dalam keadaan normal pun boleh kita ganti dengan uang,” jelasnya. (#*#)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses