Sat Narkoba Polres Selayar Kembali Tangkap Pelaku Narkoba

oleh -0 views

Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 (Satu) sachet kecil shabu sisa pakai berat bruto 0,71 Gr, 1 (Satu) buah sumbu terbuat dari aluminium foil rokok yang sudah tergulung, 1 (Satu) buah botol bong yang terbuat dari botol aqua telah dimodif dan terdapat 2 pipet yang terpasang dan 1 (Satu) buah gunting.

Kasat Res Narkoba juga mengungkapkan bahwa kepada Pelaku penyidik menetapkan pasal sangkaan yaitu Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman Paling singkat 4 Tahun kurungan dan Paling lama 12 Tahun.

Baca Juga:  Pilpres AS dan Islamophobia

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH.,S.IK, MM.,M.IK, memberikan atensi khusus terkait penyalahgunaan Narkoba ini. Ia meminta kepada para Pelaku yang belum tertangkap untuk berhenti karena pihaknya tidak akan mentolerir dan memastikan tindakan tegas untuk para pelaku.

“Saya sudah sampaikan kepada Kasat Res Narkoba dan Anggota untuk menindak tegas penyalahgunaan Narkoba. Ini sangat merusak bahkan dapat berdampak luas, apalagi dalam beberapa kasus, para pelaku tidak segan memanfaatkan anak di bawah umur,” kata Kapolres.

Baca Juga:  Hamka B. Kady Kunker ke Selayar, 3 Dermaga Rp 225 M Selesai 2024

Ia juga berharap dukungan Masyarakat, agar jika mendengar atau mengetahui tentang penyalahgunaan Narkoba ini segera melapor ke Pihak ke Polisian.

“Jangan berpikir bahwa dengan melaporkan orang anda mencelakakan orang tersebut, justru hakikatnya anda menyelamatkannya dari Penjara kecanduan Narkoba yang lebih kejam, dan bahkan kemungkinan besar menyelamatkan banyak yang lain yang kemungkinan dapat terpengaruh,” jelas Kapolres. (Humas Polres)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses