BPKPD Selayar Tertibkan Reklame yang Tak Bayar Pajak

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) kembali melakukan penertiban objek pajak reklame, pada Rabu, (12/7)

Hal dilakukan untuk memastikan apakah reklame yang terpasang memiliki izin atau reklame tersebut sudah sesuai dengan izin reklame yang diberikan.

Baca Juga:  Jubir Gugus Tugas Covid-19 Umumkan 2 Orang Kasus Positif di Selayar

Terpantau, penertiban ini petugas memberikan sanksi dengan melakukan pencopotan terhadap reklame yang melanggar.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses