SELAYAR, mitrasulawesi.id – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) kembali melakukan penertiban objek pajak reklame, pada Rabu, (12/7)
Hal dilakukan untuk memastikan apakah reklame yang terpasang memiliki izin atau reklame tersebut sudah sesuai dengan izin reklame yang diberikan.
Terpantau, penertiban ini petugas memberikan sanksi dengan melakukan pencopotan terhadap reklame yang melanggar.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.