Saksi Asmin Amin Sakit Stroke Hadiri Sidang Rasman Alwi Melalui Vicon

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Sidang saksi Pengadilan Negeri Selayar terdakwa Rasman Alwi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurul Anisa S.H., menghadirkan saksi Asmin Amin melalui Video conference, Kamis, (14/12/23).

Agenda pemeriksaan saksi kali ini berbeda dengan sidang sebelumnya, JPU beralasan saksi Asmin Amin mengalami sakit stroke di Makassar sehingga tidak bisa hadir langsung untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Selayar.

Dalam keterangan saksi Asmin Amin di persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Andrian Hilman, S,H., anggota Farrij Odie Wibowo, S,H., dan ST. Muflihah Rahmah, S.H., mengatakan pertama kali mengenal Terdakwa Rasman Alwi melalui telpon.

Baca Juga:  Antisipasi Tindak Kriminal, Polisi Tellu Limpoe Sidrap Patroli di Bank BRI

Pertemuan pertama kali di Makassar depan SMA Katolik tepatnya di restourant pada Tahun 2018 yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri selayar Royke Harold Inkiriwang, Kapolres Selayar Syamsu Ridwan, BPN dan Rasman Alwi.

Asmin Amin juga menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa Ketua Pengadilan Royke membawa surat putusan tahun 1974, ujarnya melalui Video conference (Vicon).

Asmin Amin mengatakan pertemuannya membahas masalah tanah untuk di jual ke investor dan berlanjut kepengurusan miliknya di Baloyya.

Baca Juga:  Lewati Banyak Dinamika, Inilah Hasil MUBES HIPMA Gowa

Asmin Amin juga mengaku tanah itu milik orang tuanya yang di wariskan ke Asmin Amin, ungkapnya dalam Video conference di ruang Kejati Sulsel.

Pertemuan tersebut sebanyak 4 kali mulai dari Hotel Claro, di Bontolempangang dan Claro untuk membahas penjualan tanah yang di hadiri oleh Kapolres Selayar, Ketua Pengadilan Royke dan Rasman alwi.

“Rasman Alwi hanya bertemu satu kali di Cafe Cornet dan menanda tangani surat permohonan sertifikat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Nama Kabinet Kerja Jokowi Ma'ruf 2019-2024

Hadir juga Sarbini pertemuan di cafe Popza bersama Kapolres Selayar dan ketua pengadilan Selayar Royke dan Rasman Alwi, lanjutnya.

Ketika majelis hakim bertanya ke saksi Asmin Amin berapa kali pertemuan dengan terdakwa Rasman Alwi.

“Satu kali yang Mulia di Cafe Cornet depan rumah Jabatan Wakil Gubernur,” jawab Asmin Amin.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.