Saksi Asmin Amin Sakit Stroke Hadiri Sidang Rasman Alwi Melalui Vicon

oleh -

Selanjutnya majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk menanggapi kesaksian Asmin Amin. Kemudian terdakwa melontarkan beberapa pertanyaan kepada saksi Asmin Amin, dan Asmin Amin kembali mengakui bahwa pernah menanda tangani surat ukur tanah lokasi Baloyya dan hanya menerima transfer 10 juta dari Rasman Alwi sebanyak satu kali untuk biaya ke Jakarta jalan-jalan.

Majelis hakim kembali mempertanyakan ke saksi Asmin Amin bahwa pertanyaan majelis hakim sebelumnya hanya di jawab satu kali dalam pertemuan dengan terdakwa Rasman Alwi, dan sekarang saksi mengakui ada pertemuan lagi menandatangani batas tanah lokasi Baloyya dan kembali saksi mengakui pertemuan tersebut dengan terdakwa di cafe cornet.

Majelis hakim memberikan kesempatan ke Terdakwa, untuk bertanya ke saksi. Dan Terdakwa pun mengajukan beberapa kali pertanyaan, termasuk biaya dan transfer dana untuk pembelian tanah milik Asmin Amin yang luasnya kurang lebih 6030 M2 dan di gabungkan ke tanah milik Rasman Alwi seluas 4000 meter persegi dan cukuplah 10030 meter persegi yang sudah menjadi SHM 00247 milik Rasman Alwi di Baloyya Desa Patikarya.

Baca Juga:  Kodim 1420 Sidrap Bakal Membedah Rumah Nenek Sita

Selanjutnya Asmin Amin mengakui pernah memberi kuasa menjual sebidang tanah bersertifak luas 38560 M2 atas nama Asmin Amin kepada saudara kandungnya, Muh Iqbal Amin, pada Tahun 2019.

Terdakwa Rasman Alwi juga mempertanyakan pembayaran biaya lainnya untuk pembelian tanah yang di belinya dari asmin atas perintah Asmin Amin namun diakuinya hanya satu kali.

Usai mengajukan pertanyaan ke saksi, Terdakwa mengembalikan ke majelis hakim dan menyampaikan akan membuktikan dalam pemeriksaan alat bukti di persidangan nanti setelah masuk tahap sidang pembuktian karena saksi Asmin Amin banyak memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan, ujar Rasman Alwi ke Hakim.

Jaksa Penuntut umum juga mempertanyakan lokasi tanah di Baloyya dan Asmin Amin menjawab tanah tersebut miliknya. Selanjutnya JPU mempertanyakan batas batas tanah namun Asmin Amin tidak mengetahuinya.

Baca Juga:  Penertiban Kaur Kadishub Kejar Target PAD

Setelah pemeriksaan saksi Asmin Amin, Hakim melanjutkan pemeriksaan Saksi selanjutnya, yakni Aidin mantan Plt Kepala Desa Polassi Tahun 2018 dan 2019, dan Abdul Rahim mantan Plt Kepala Desa Polassi Tahun 2019. Keduanya hadir langsung di Persidangan.

Majelis hakim langsung memberikan pertanyaan ke saksi Aidin dan Abdul Rahim dan menjawab tidak mengetahui persoalan Alfian Pramana dan Rasman Alwi.

Keduanya hanya mengetahui proses pengurusan sertifikat milik masyarakat di Polassi dan sudah di tanda tangani tidak ada masalah.

Aidin menjelaskan ke Hakim bahwa dirinya merasa tertekan karena Rasman Alwi menagih utang piutang melalui WhatsApp dan uangnya sudah disetor ke Polisi.

Setelah majelis hakim mempersilahkan terdakwa Rasman Alwi untuk menanggapi apa yang disampaikan saksi Aidin. Rasman Alwi mengatakan saat itu hanya menagih uangnya yang dipinjam oleh Aidin.

Baca Juga:  Lapmi Gelar PJTD, Gali Potensi Kritis Mahasiswa Melalui Jurnalis

“Ah, ini yang membuat saya mengundurkan diri dan melaporkan ke bapak bupati untuk mundur jadi kepala desa,” ujar Aidin diakhir persidangan.

Ditempat terpisah, Rasman Alwi saat dikonfirmasi mitrasulawesi.id, Jumat (15/12), bahwa tanah yang luasnya 6030 M2 di Baloyya sudah dibeli bukan 10 Juta tapi mahal dan melakukan pembayaran ke Asmin Amin.

“Mohon doanya karena kebenaran pasti terungkap,” ujar Rasman Ali. (#*#)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan