Dit Resnarkoba Polda Sultra Sikat Bandar Shabu yang Dikontrol dari Lapas

oleh -

Mengejutkan, ternyata HN dikontrol oleh salah seorang Napi dari Lapas yang ada di Sultra. Ia dijadikan tempat penampungan atau dalam istilah perSHABUan disebut ‘Gudang’ untuk menampung shabu antar pulau.

Selain HN, petugas juga turut mengamankan Yunita alias (YN), seorang wanita yang mengedarkan inex atau xtc (ekstasi) dengan modus operandi menyelundupkannya kedalam sol sepatu melalui jasa pengiriman.

Baca Juga:  KLHK Bnatah Keras Tudingan Obral Ijin Di Era Jokowi

Petugas mengamankan barang bukti 500 butir xtc yang rencana semula akan diedarkan pada saat malam tahun baru terutama dengan sasaran tempat hiburan malam. Serupa dengan HN, YN juga ternyata dikontrol oleh seorang napi dari dalam lapas, tetapi keduanya ternyata tidak saling mengenal satu sama lain.

Baca Juga:  Kadinsos Gowa Undang Keluarga Lapanrita Dg Rau, Mendekati Hari Proklamasi

Sekedar informasi, satu butir inex dihargai sekitar Rp1,2 juta.

Kedua tersangka dijerat pasal 114-112 UU Narkoba No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara. ()


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.