Mengejutkan, ternyata HN dikontrol oleh salah seorang Napi dari Lapas yang ada di Sultra. Ia dijadikan tempat penampungan atau dalam istilah perSHABUan disebut ‘Gudang’ untuk menampung shabu antar pulau.
Selain HN, petugas juga turut mengamankan Yunita alias (YN), seorang wanita yang mengedarkan inex atau xtc (ekstasi) dengan modus operandi menyelundupkannya kedalam sol sepatu melalui jasa pengiriman.
Petugas mengamankan barang bukti 500 butir xtc yang rencana semula akan diedarkan pada saat malam tahun baru terutama dengan sasaran tempat hiburan malam. Serupa dengan HN, YN juga ternyata dikontrol oleh seorang napi dari dalam lapas, tetapi keduanya ternyata tidak saling mengenal satu sama lain.
Sekedar informasi, satu butir inex dihargai sekitar Rp1,2 juta.
Kedua tersangka dijerat pasal 114-112 UU Narkoba No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara. (“)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.