Sebelum dimulai sidang, Hakim Andrian Hilman menyampaikan kepada pengunjung bahwa apabila ingin mengetahui jadwal sidang silahkan akses jadwal sidang di website Pengadilan Negeri Selayar.

Hakim Adrian juga mengingatkan bahwa Pengadilan Negeri Selayar, baik pegawai maupun majelis hakim tidak pernah menerima atau menemui siapa pun pihak yang berperkara, untuk melakukan pengurusan perkara.
Kalau ada silahkan dibuktikan dan dilaporkan. Ada mekanisme pengawasan Mahkama Agung untuk dilaporkan hal tersebut, ujarnya.
Sementara Sidang video confrence digelar Pengadilan Negeri Selayar karena terdakwa tidak di bawa ke Pengadilan dari Rutan Kelas II B Selayar lantaran pengunjung pihak keluarga korban ricuh di pelataran Pengadilan.
Kegaduhan pengunjung pihak keluarga korban ditangani dan dikawal oleh pihak Kepolisian dan TNI sehingga aman dan terkendali sampai sidang selesai. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.