Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan di Buttu 18 Tahun Penjara

oleh -

Sebelum dimulai sidang, Hakim Andrian Hilman menyampaikan kepada pengunjung bahwa apabila ingin mengetahui jadwal sidang silahkan akses jadwal sidang di website Pengadilan Negeri Selayar.

Situasi pengunjung di pelataran Pengadilan Negeri Selayar, saat sidang vonis terdakwa pembunuhan, Rabu 17 Januari 2024.

Hakim Adrian juga mengingatkan bahwa Pengadilan Negeri Selayar, baik pegawai maupun majelis hakim tidak pernah menerima atau menemui siapa pun pihak yang berperkara, untuk melakukan pengurusan perkara.

Baca Juga:  Mudik Gratis Berkah bagi Pemudik, Tantangan bagi Angkutan Umum

Kalau ada silahkan dibuktikan dan dilaporkan. Ada mekanisme pengawasan Mahkama Agung untuk dilaporkan hal tersebut, ujarnya.

Sementara Sidang video confrence digelar Pengadilan Negeri Selayar karena terdakwa tidak di bawa ke Pengadilan dari Rutan Kelas II B Selayar lantaran pengunjung pihak keluarga korban ricuh di pelataran Pengadilan.

Baca Juga:  Kesempatan Pemain Domino Selayar, Hadiahnya Puluhan Juta dan Pemenang Ikut Turnamen Sulsel

Kegaduhan pengunjung pihak keluarga korban ditangani dan dikawal oleh pihak Kepolisian dan TNI sehingga aman dan terkendali sampai sidang selesai. (#*#)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan