Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Bonerate Sambali Kembalikan Kerugian Negara 100%

oleh -

Terkait pengembalian seratus persen kerugian negara, Kajari Hendra Syarbaini mengatakan bahwa pasal yang diterapkan pada surat dakwaan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan ada ancaman minimalnya 4 Tahun.

Pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi sangat berpengaruh besar. Ada hal hal yang meringankan.

Baca Juga:  ADPI Kembali Gandeng Kemendikbud di PKM OSA ke-4

Nanti kita lihat fakta-fakta persidangan lebih lanjut ketika kejujuran ada dan menyadari kesalahan ditambah ada pengembalian kerugian negara maka ada pertimbangan secara menyeluruh dari tuntutan.

Baca Juga:  Teken MoU, PT IKI dan 11 PTS Jaling Kerja Sama

“Saya yakin putusan Hakim pun akan dilihat dari hal hal seperti ini,” ujar Kajari Selayar Hendra Syarbaini kepada awak media. (LF/#*#)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses