Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Bonerate Sambali Kembalikan Kerugian Negara 100%

oleh -

Terkait pengembalian seratus persen kerugian negara, Kajari Hendra Syarbaini mengatakan bahwa pasal yang diterapkan pada surat dakwaan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan ada ancaman minimalnya 4 Tahun.

Pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi sangat berpengaruh besar. Ada hal hal yang meringankan.

Baca Juga:  JK Kritik Kebijakan BI Kerap Naikkan Suku Bunga

Nanti kita lihat fakta-fakta persidangan lebih lanjut ketika kejujuran ada dan menyadari kesalahan ditambah ada pengembalian kerugian negara maka ada pertimbangan secara menyeluruh dari tuntutan.

Baca Juga:  Rakoor Sekretariat Wapres RI dan Kementerian, Lembaga dengan PGGP Bahas Percepatan Pembangunan di Papua

“Saya yakin putusan Hakim pun akan dilihat dari hal hal seperti ini,” ujar Kajari Selayar Hendra Syarbaini kepada awak media. (LF/#*#)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan