Selayar, mitrasulawesi.id – Kejaksaan negeri Kepulauan Selayar melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan Tema “Cegah Kekerasan Seksual pada Anak” dan dihadiri oleh sekitar 50 (lima puluh) orang siswa-siswi, Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar Pukul 09.00 Wita bertempat di UPT SMPN Benteng No. 1 Kepulauan Selayar.
Pelaksanaan Jaksa Masuk Sekolah, diawali dengan pemaparan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan Jaksa oleh Andi Fadilah, SH. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 30 ayat (1), (2), Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI serta memperkenalkan bidang-bidang yang ada di Kejaksaan dan fungsi dari setiap bidang.
Setelah pengenalan Kejaksaan, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Monika Massora, S.H. dan Annisa Nurfadilah, S.H. Adapun materi tersebut berisi tentang apa saja jenis kekerasan seksual, kekerasan seksual yang sering terjadi kepada anak, dampak kekerasan seksual, aspek hukum terkait dengan kekerasan seksual serta hak bagi korban, hingga cara menghadapi Tindakan kekerasan seksual.
Kegiatan ini juga untuk mengenalkan tentang self-awareness (Kesadaran diri) kepada diri anak-anak sehingga dapat mengetahui dan memiliki kesadaran terhadap sekitar baik di lingkungan sebaya, lingkungan sekolah, lingkungan di rumah, dan di tempat umum.
“Kekerasan seksual dapat berbentuk berupa ucapan, perilaku dan tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban,” ujar Annisa Nurfadilah sambil membuka dialog dengan siswa siswi.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.