LAMAK Sulsel Minta Kejaksaan Usut Keterlibatan Pihak Lain Kasus Korupsi Desa Bonea

oleh -

Kamsar juga menyoroti bahwa kerugian negara yang ditimbulkan oleh Kades Bonea yang telah dikembalikan sebelumnya merupakan uang yang dipinjam dari Mansur Sihadji.

“Nominal gaji anggota KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 sebesar Rp11,5 juta per bulan. Terkait pernyataan Mansur Sihadji bahwa uang yang dikembalikan oleh adiknya sebesar Rp 350 juta ke Kejaksaan merupakan uang yang dipinjam darinya, maka perlu Kejaksaan kembali menyelidiki aliran dana kasus korupsi di Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu,” ucap Kamsar.

Baca Juga:  Catut Nama Join Dipemberitaan, Dugaan Pemerasan Kepala Desa Berbuntut Panjang

Kamsar berharap kasus korupsi di Desa Bonea cepat terselesaikan sampai ke akar-akarnya dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, karena ini menyangkut integritas dan profesionalisme Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.

Baca Juga:  Tak Kenal Cuaca, Bupati MBA Kembali Lakukan Kunjungan Kerja di Pulau

“Semoga kasus ini cepat diselesaikan, kita berharap Kejaksaan mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus ini. Saya sebagai warga negara yang baik tentu menghargai dan menghormati proses hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar,” pungkas Kamsar, Aktivis LAMAK Sulsel. (K/#*#)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan