Dihubungi terpisah, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengungkap dan menindak tegas kasus-kasus korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, termasuk kasus korupsi Desa Latondu ini.
“Saya sudah sampaikan ke Kasat Reskrim, ke seluruh Kapolsek, dan para penyidik pembantu, agar semua kasus yang bisa dibuktikan agar dilanjutkan, diproses sesuai dengan regulasi yang ada. Tidak ada perlakuan berbeda, semua harus sama di mata hukum,” tegas Kapolres.
Terkait dengan kasus Desa Latondu ini, Kapolres mengatakan bahwa dengan mendasari hasil gelar Perkara yang sudah dilaksanakan, artinya penyidik menilai kuat dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Saya sudah perintahkan pihak Reskrim, khususnya Unit 3 Tipidkor, agar segera lengkapi berkasnya, tetapkan tersangka, dan limpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Kapolres.
Kapolres pun berharap bahwa dengan adanya beberapa Kepala Desa atau mantan Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi, dapat menjadi pelajaran bagi Kepala Desa maupun pejabat lainnya, dalam pemanfaatan Anggaran Negara yang dikelolanya. (Humas Polres)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
