“Putusan Pra Peradilan tersangka tetap sah, namun menyatakan penyitaan uang tidak sah,” ujar Alim Bahri, Jumat (07/3/25).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar Alim Bahri masih mencari info selanjutnya, karena masih sedang berada di Makassar.
“Saya masih berada di Makassar dan mencari tahu informasi nya, Tim juga masih pelajari putusan nya,” tutupnya.
Diketahui sidang praperadilan ini, didaftar di Pengadilan Negeri Selayar pada tanggal 17 Februari 2025 oleh penggugat Alwan Sihadji melalui kuasa hukumnya Muhammad Sirul Haq SH.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.