Adapun Barang Bukti sebagai berikut:
– 6 (enam) batang detonator panjang.
– 13 (tiga belas) batang detonator pendek rakitan.
– 22 (dua puluh dua) batang sumbu rakitan.
– 1 (satu) botol pelastik diduga pengantar bom.
– 3 (tiga) bungkus kertas diduga serbuk detonator.
– 2 (dua) meter selang yang diduga bahan sumbu rakitan.
– 1 (satu) pack korek api kayu.
– 3 (tiga) roll obat nyamuk.
– 4 (empat) batang besi pemadat sumbu.
– 1 (satu) botol diduga bom ikan sudah dirakit.
– 1 (satu) karung pupuk merk cantik berat 50kg.
– 2 (dua) baskom pupuk sudah diolah
– 1 (satu) set alat penggiling pupuk dari kayu.
– 1 (satu) baskom ikan kering diduga hasil bom ikan.
Sementara sidang Mursidi dengan Nomor perkara 23/Pid.Sus/2025/PN Slr, diancam pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam penjelasan pasal tersebut, mengatur tentang larangan kepemilikan dan penggunaan senjata api, amunisi, atau bahan peledak tanpa hak. “Tanpa hak” dalam konteks ini berarti tidak memiliki izin dari pihak berwenang yang sah. Jika seseorang melanggar pasal ini, mereka dapat dikenakan hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.