Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 11 dokumen surat keterangan kepemilikan lahan penerima manfaat program bantuan konversi BBM ke BBG di Desa Bontomalling Tahun 2023.
Adapun barang bukti berupa 1 (satu) unit laptop Lenovo hitam dan cas laptop dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Drs. Syafruddin.
1 (satu) buah stempel yang bertuliskan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Kec. Pasimasunggu Timur Kepala Desa Bonto Malling jenis stempel Flash, dimusnahkan.
Buku Agenda Tanah Desa Bonto Kecamatan Malling. Kecamatan Pasimasunggu Timur, Kabupaten Kepulauan Selayar dan Buku Agenda surat keluar Desa Bonto Kecamatan Malling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, Kabupaten Kepulauan Selayar dikembalikan ke Pemerintah Desa Bontomalling.
1 (satu) Surat Nomor 800/495/VII/2023/Distan KP tanggal 28 Juli 2023; 1 (satu) berkas Daftar Calon Penerima Bantuan Program Konversi Pompa Air BBM ke BBG Tahun Anggaran 2023, 1 (satu) lembar formulir pendataan Program Konversi BBM ke BBG bagi petani sasaran di Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2023 dikembalikan ke Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Selayar melalui saksi Zulkarnain. (Afd)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.