Bulukumba, mitrasulawesi.id – Salah satu warga Kindang Fian, merasa kecewa atas pelayanan Kelurahan Caile, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Pasalnya, pihak Kelurahan Caile salah memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada Fian.
Ia telah telah mengantongi sertifikat kepemilikan rumah Hj Suriani di BTN Caile.
Awalnya Fian ke Kelurahan Caile pada bulan Mei 2022. Saat itu disuruh membayar tunggakan sekitar Rp 350.000.
Setelah datang dari kelurahan ia disuruh datang ke Bapenda Bulukumba membayar tunggakan pada bulan Juni 2022.
“Setelah tiba di Bapenda, saya disuruh bayar tunggakan sekitar Rp 300.000,” kata Fian kepada media, Kamis 9 Juni 2022.
Setelah ditelusuri, pihak Kelurahan Caile yang tidak teliti memberikan SPPT.
“Saya sudah pernah ke Kelurahan Caile Bulukumba, Namun petugas tidak mencari berkas SPPT. Dan ketahuan bahwa SPPT yang saya bayar di bulan Mei lalu milik orang lain,” jelasnya.
Fian mengaku kesal atas pelayanan pihak Kelurahan Caile, yang tidak jeli dalam memberikan data, pada masyarakat.
Dia juga telah meminta ganti rugi namun
pihak, Kelurahan Caile tidak bertanggung jawab.
Harapannya agar Kelurahan Caile, memberikan pelayanan yang prima dan lebih teliti. (#*#/N)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.