Selayar, mitrasulawesi.id – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melimpahkan berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079), Bonerate-Sambali, Kecamatan Pasimarannu, Tahun Anggaran 2019 ke Pengadilan Tipikor Makassar. Jumat, (05/1/2024).
Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tersebut oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Syakir Syarifuddin, S.H., M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), didampingi Andi Fadilah, S.H., dan Muhamad Asfian Staf Bidang Tindak Pidana Khusus.
Syakir Syarifuddin mengatakan bahwa pekerjaan Peningkatan Jalan Bonerate-Sambali diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.240.642.016,18.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.