Asik Nongkrong, Pria Pengedar Ekstasi di Amankan Polisi

oleh -

Gowa,Mitrasulawesi.id– Kasubag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud merilis kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi terhadap 2 orang terduga pelaku.

Kedua terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Gowa di dua Kecamatan dengan peran yang berbeda-beda.

Satu orang terduga pelaku yang ditangkap saat menguasai Ekstasi 1 butir merupakan pengguna dan satu terduga pelaku lainnya berperan sebagai pengedar.

Kasus ini terungkap saat didapatkan informasi bahwa di lokasi atau TKP Jl.Katangka Kelurahan Katangka Kecamatan Somba Opu Kab Gowa (TKP 1) sering dijadikan sebagai lokasi bertransaksi ekstasi.

Baca Juga:  Jelang Penyelenggaraan Operasional Pendidikan Rindam, Kasdan XVIII/Kasuari Paparkan Protap Covid-19

Pasca dilakukan penyelidikan pada (19/07/2020) sekitar Pukul 00.15 Wita. (TKP. 1) selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku berinisial Laki laki MW alias Haji Apping (24), yang saat itu sementara berada di lokasi parkir dan ditemukan barang bukti 1 butir pil ekstasi.

Tidak ingin kecolongan kemudian personil melakukan interogasi lalu terduga pelaku menunjuk sang pengedar yang diketahui sebagai pemilik Ekstasi.

“Personil selanjutnya mendatangi TKP II disalah satu tempat kost dimana sang pengedar di laki laki MA (27) di Jl Andi Tonro 2 Pa’baeng Baeng Kota Makassar, bertempat tinggal kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan Pil Ekstasi sebanyak 117 butir dan untuk 1 butir Ekstasi ini dijual dengan harga Rp.250 ribu hingga Rp. 300 ribu per butir,” ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan saat merelease bersama Kasat Narkoba Polres Gowa AKP. Maulid.

Baca Juga:  Akibat Banjir Semalam, 1 Tewas 4 Rumah Panggung Terseret

Jadi total barang bukti yang nerhasil diamankan dari kedua terduga pelaku sebanyak 118 butir.

“Kini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Gowa dan telah ditetapkan sebagai tersangka kemudian, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal seumur hidup,” pungkas Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan saat merilis kasus tersebut bersama Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud di hadapan awak media.

Baca Juga:  Keluarga DPD PKS Kota Makassar, Peringati Idhul Adha dengan Kurban Ceria

Laporan: Herman Taruna


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.