Jakarta, Mitra Sulawesi – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan pemblokiran sejumlah dana yang tersisa di rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Total uang yang diamankan sebesar Rp. 8 miliar. Demikian, dikutif situs Mabes Polri.
Data terbaru penyidik berhasil mengamankan blokir sejumlah dana yang tersisa sebesar Rp 3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT.
Selain itu, ditemukan dana sebesar Rp. 5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran, jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Nurul Azizah dalam konferensi pers, pada hari Selasa (2/8/2022).
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan. Dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Telah diamankan oleh pihak kepolisian empat tersangka tersebut di antaranya adalah: Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.
“Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Helfi Assegaf kepada awak media, Senin (25/7/2022).***
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.