Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 656 Juta rupiah.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH, S. IK., menyampaikan apresiasi atas kerja keras penyidik pada Unit Tipidkor Satuan Reskrim, sehingga kasus ini dapat dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Pembuktian tindak Pidana Korupsi tentu butuh kerja keras dan komitmen yang kuat dari Penyidik, termasuk untuk tidak tergiur dengan imbalan dan semacamnya. Sehingga upaya paksa yang telah dilakukan dengan melakukan penahanan dan pengembangan kasus ini ke Tahap Penyidikan patut diapresiasi,” kata Kapolres.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.