Korban Pemohon Pertashop Selayar Akan Melapor ke Polisi

oleh -

Officer Communication and Relation Pertamina MOR VII, Andi Zakiah Safitri, menyatakan Pertamina MOR VII telah mengambil langkah tegas terkait dugaan penggelapan dana oknum karyawan bersangkutan.

“Pertamina mengambil tindakan sanksi terberat, PHK,” ucapnya.

Baca Juga:  Peringati HPSN, RAPI Selayar Bersihkan Pesisir Pantai

Dari informasi yang diterima media ini bahwa ada beberapa korban sudah membayar ulang atau membayar dua kali dengan janji untuk diberikan Pertashop.

Sementara Ketentuan dari pihak BPH migas sesuai kesepakatan hasil rapat. Jarak Pertashop radius 5 km. (*)

Tinggalkan Balasan