Officer Communication and Relation Pertamina MOR VII, Andi Zakiah Safitri, menyatakan Pertamina MOR VII telah mengambil langkah tegas terkait dugaan penggelapan dana oknum karyawan bersangkutan.
“Pertamina mengambil tindakan sanksi terberat, PHK,” ucapnya.
Dari informasi yang diterima media ini bahwa ada beberapa korban sudah membayar ulang atau membayar dua kali dengan janji untuk diberikan Pertashop.
Sementara Ketentuan dari pihak BPH migas sesuai kesepakatan hasil rapat. Jarak Pertashop radius 5 km. (*)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.