Dimana untuk tahun 2019 Desa Wiring Tasi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp. 880.130.000,- dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 1.062.391.000,- (realisasi Rp. 1.082.375.265,- termasuk silva 2018) dan untuk tahun 2020 menerima Dana Desa sebesar Rp. 1.013.090.000,- (realisasi 100%) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 953.880.000,- (realisasi Rp. 1.006.671.796,- termasuk silva 2019), ujar Soetarmi dalam keterangan pers, Selasa (11/7/23).
Pengelolaan dan pertanggungjawaban DD dan ADD tersebut untuk kegiatan Pembangunan Fisik Infrastruktur dilakukan dengan cara Tersangka “AM” atas perintah Kepala Desa Wiring Tasi.
Tersangka AM membuat pertanggung jawaban untuk pembayaran pekerja (tukang) dan pembelian material yang pada kenyataannya berbeda dengan yang terdapat dalam RAB.
Atas perbuatan tersangka “AM” tersebut, diduga kuat telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pinrang Nomor : 700//415/INSPEKDA/2021 tanggal 30 Desember 2021 senilai Rp. 475.939.834,- (empat ratus tujuh puluh lima juta Sembilan ratus tiga puluh Sembilan ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, menjelaskan bahwa pada saat itu, tersangka AM sudah 2 (dua) kali dipanggil oleh Penyidik Pidsus Kejari Pinrang untuk kepentingan didengar dan diperiksa sebagai Tersangka, tapi Tersangka “AM” tidak koperatif, serta tidak pernah memberikan keterangan alasan mangkir dari Pemanggilan sebagai Tersangka.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.