Makassar, mitrasulawesi.id – Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah berhasil mengamankan 2 Buronan asal Nabire, Jayapura, dan Kendari, Sulawesi Tenggara pada hari Selasa (11/7/23), di Wilayah Kota Makassar.
Buronan atas nama terpidana Frederik Eri Linggi, S.H., dari Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Jayapura dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PL TMH) di Distrik Bibida dan Distrik Yatamo Tahun Anggaran 2011.
Dan satu buronan atas nama terpidana Awaluddin dari Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Penipuan melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hal tersebut disampikan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi, SH., MH., Rabu 12/7/2023.
Ia mengatakan bahwa kedua Terpidana perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.