JPU Limpahkan Kasus Korupsi Bonerate Sambali ke PN Tipikor Makassar

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melimpahkan berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079), Bonerate-Sambali, Kecamatan Pasimarannu, Tahun Anggaran 2019 ke Pengadilan Tipikor Makassar. Jumat, (05/1/2024).

Baca Juga:  Wabup Saiful Arif Hadiri Pertemuan "Membakar" Semangat Guru dan Pembina Babussalam

Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tersebut oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Syakir Syarifuddin, S.H., M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), didampingi Andi Fadilah, S.H., dan Muhamad Asfian Staf Bidang Tindak Pidana Khusus.

Baca Juga:  Humas Polres Selayar Libatkan Tokoh Masyarakat dan Mahasiswa Ikuti FGD MCS Pilkada 2024

Syakir Syarifuddin mengatakan bahwa pekerjaan Peningkatan Jalan Bonerate-Sambali diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.240.642.016,18.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan