Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan di Buttu 18 Tahun Penjara

oleh -

Vonis yang dibacakan hakim ketua tersebut seiring dengan tuntutan JPU dengan ancaman 18 tahun penjara.

Dari keputusan ini, Hakim memberi waktu selama tujuh hari untuk pikir pikir sesuai permintaan Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. Apa melakukan banding atau tidak.

Baca Juga:  86 Pendaftar Polisi Antusias Ikuti Rikmin Awal di Polres Kepulauan Selayar

“Silahkan Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk pikir pikir sampai batas waktu tujuh hari,” ujar Hakim Ketua Andrian Hilman, SH.

Tinggalkan Balasan