Vonis yang dibacakan hakim ketua tersebut seiring dengan tuntutan JPU dengan ancaman 18 tahun penjara.
Dari keputusan ini, Hakim memberi waktu selama tujuh hari untuk pikir pikir sesuai permintaan Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. Apa melakukan banding atau tidak.
“Silahkan Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk pikir pikir sampai batas waktu tujuh hari,” ujar Hakim Ketua Andrian Hilman, SH.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.