Polres Selayar Ungkap Penipuan Kurir Pengiriman COD Senilai 22,9 Juta Rupiah

oleh -

SELAYAR, mitrasulawes.id – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Selayar berhasil mengungkap Kasus Penipuan terhadap seorang Korban berinisial (RZ) yang berprofesi sebagai Kurir Jasa Pengiriman dengan kerugian mencapai Rp 22.900.000.

Pengungkapan ini, setelah dilakukan Penangkapan terhadap Pelaku berinisial BW 43 Thn, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa, SH.MH., bersama Ka Tim Resmob Bripka Rahmat Wadi, di Jln Saparuddin, Benteng Utara, Kamis (16/05/24) Malam.

Baca Juga:  Bupati dan Wakil Bupati Sholat Idul Fitri di Lapangan Pemuda Benteng

Tim Reskrim juga mengamankan barang bukti berupa Satu Buah Tablet Merk Xiomi Ipad 6, Satu Buah Tablet Merk Huawei Mate Pad, Satu Buah Hp Merk Vivo V30 dan Satu Buah Hp Merk Redmi Note 13 Pro.

Iptu Nurman Matasa menjelaskan bahwa aksi penipuan oleh Pelaku BW terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, Sekitar pukul 14.00 Wita siang tadi.

Baca Juga:  Kapolres Selayar Lantik 6 Pejabat Baru Perintahkan Segera Menyesuaikan Diri

“Korban yang bekerja sebagai kurir Jasa Pengiriman, menghubungi pelaku untuk melakukan pembayaran Cash on Delivery (COD) paket yang telah pelaku pesan di tiktok shop, setelah korban menghubungi pelaku beberapa kali akhirnya korban dan pelaku bertemu di salah satu warung untuk transaksi Cod paket,” tutur Kasat Reskrim.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan