SELAYAR, mitrasulawes.id – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Selayar berhasil mengungkap Kasus Penipuan terhadap seorang Korban berinisial (RZ) yang berprofesi sebagai Kurir Jasa Pengiriman dengan kerugian mencapai Rp 22.900.000.
Pengungkapan ini, setelah dilakukan Penangkapan terhadap Pelaku berinisial BW 43 Thn, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa, SH.MH., bersama Ka Tim Resmob Bripka Rahmat Wadi, di Jln Saparuddin, Benteng Utara, Kamis (16/05/24) Malam.
Tim Reskrim juga mengamankan barang bukti berupa Satu Buah Tablet Merk Xiomi Ipad 6, Satu Buah Tablet Merk Huawei Mate Pad, Satu Buah Hp Merk Vivo V30 dan Satu Buah Hp Merk Redmi Note 13 Pro.
Iptu Nurman Matasa menjelaskan bahwa aksi penipuan oleh Pelaku BW terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, Sekitar pukul 14.00 Wita siang tadi.
“Korban yang bekerja sebagai kurir Jasa Pengiriman, menghubungi pelaku untuk melakukan pembayaran Cash on Delivery (COD) paket yang telah pelaku pesan di tiktok shop, setelah korban menghubungi pelaku beberapa kali akhirnya korban dan pelaku bertemu di salah satu warung untuk transaksi Cod paket,” tutur Kasat Reskrim.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.