SELAYAR, mitrasulawesi.id – Pengadilan Negeri Selayar menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Inisial RF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, Selasa (05/11).
Putusan pengadilan kasus Lakalantas bermotor menabrak pejalan kaki menyebabkan pelajar SMPN 1 Selayar, Aisyila Putri Akira (12th) meninggal dunia saat menyeberang jalan pada hari Rabu (7/8/2024) lalu sekitar pukul 17.50 Wita.
Akan tetapi, oleh karena pelaku anak masih berusia 13 tahun sehingga hanya dapat dikenakan sanksi berupa tindakan, berupa kewajiban mengikuti pendidikan formal di Sekolah Negeri 3 Kepulauan Selayar selama 1 Tahun.
Hal itu sebagaimana amanat Pasal 69 Ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA, dengan melihat ketentuan dalam Pasal 82 dan 83 UU No 11 Tahun 2012 tentang SPPA dan mempertimbangkan hasil dari LITMAS PK Bapas oleh Hakim Anak.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.