Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, bukan beras?

oleh -

Buya Yahya menjelaskan hukum membayar Zakat Fitrah bahwa zakat fitrah dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali adalah makanan pokok yang dimakan selama ini.

“Zakat fitrah adalah dari makanan pokok yang kita makan selama ini,” kata Buya Yahya sesuai mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali.

Baca Juga:  Salah Pernyataan , KLHK Hentikan Kerja sama dengan Yayasan WWF

Buya Yahya menjelaskan makanan pokok umat Islam umumnya adalah nasi.

Jadi menurutnya membayar zakat fitrah sesuai mazhab Syafi’i, Maliki dan Hambali adalah beras.

Pendakwah itu pun menerangkan perhitungan dalam membayar zakat fitrah.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Tellu Limpoe Patroli di Desa Polewali, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

“Jika 1 sha itu setara dengan 4 kali genggaman tangan, jika 1 mud, kurang lebihnya 6-7 ons,” terangnya.

Perhitungan tersebut termasuk mazhab Syafi’i.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan