Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, bukan beras?

oleh -

Buya Yahya menjelaskan hukum membayar Zakat Fitrah bahwa zakat fitrah dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali adalah makanan pokok yang dimakan selama ini.

“Zakat fitrah adalah dari makanan pokok yang kita makan selama ini,” kata Buya Yahya sesuai mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali.

Baca Juga:  Bawaslu Gowa Ajak Masyarakat Pahami Sengketa Pemilu

Buya Yahya menjelaskan makanan pokok umat Islam umumnya adalah nasi.

Jadi menurutnya membayar zakat fitrah sesuai mazhab Syafi’i, Maliki dan Hambali adalah beras.

Pendakwah itu pun menerangkan perhitungan dalam membayar zakat fitrah.

Baca Juga:  Kabupaten Selayar Tundukkan Kabupaten Bone di Kejuaraan Sepak Takraw 2019

“Jika 1 sha itu setara dengan 4 kali genggaman tangan, jika 1 mud, kurang lebihnya 6-7 ons,” terangnya.

Perhitungan tersebut termasuk mazhab Syafi’i.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses