Keterangan Saksi Sarbini Dalam Fakta Persidangan Membuat JPU Sempat Naik Pitam

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.idPengadilan Negeri Kepulauan Selayar, kembali menggelar sidang perkara penipuan jual beli tanah, yang berlokasi di Baloyya Desa Patikarya Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Selasa (21/11/2023) kemarin.

Proses persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Kautsar Hasan SH MH, Hakim Anggota Andrian Hilman SH dan Farrij Odie Wibowo SH, dengan menghadirkan Rasman Alwi sebagai Terdakwa.

Baca Juga:  TP PKK Bahas Masa Depan Anak Dimasa Pandemi Melalui Webiner

Sidang lanjutan terdakwa Rasman Alwi sebagai pemilik tanah dan Alfian Pramana selaku pembeli, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum Nurul Anisa S,H., menghadirkan Sarbini sebagai saksi dari kuasa Alfian, ASN Dinas Pariwisata Selayar dan saksi Andi Sikki Mantan Kasubsi Pengukuran BPN Selayar, ujar Rasman Alwi kepada Media ini, Rabu (29/11/23).

Baca Juga:  Kebijakan Sepihak Rektor UNCP Menuai Kecaman Dari Lembaga UKM Terkhusus BEM UNCP

Sementara saksi korban atau pelapor Alfian Pramana tidak dapat hadir dalam persidangan, dengan alasan dirinya masih berada di luar negeri, sesuai keterangan dalam surat yang diperlihatkan oleh JPU kepada Hakim Ketua saat persidangan berlangsung.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses