Ia menjelaskan, mengingat penyidik Kejaksaan Negeri Selayar telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti termasuk uang yang disebutkan dalam Putusan Pra Peradilan tersebut ke Penuntut Umum.
Dan sepengetahuan Penyidik juga bahwa pada saat ini Penuntut Umum telah melimpahkan perkara dan barang bukti termasuk uang yang disebutkan dalam Putusan Pra Peradilan tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
“Maka pada saat ini kewenangan terhadap uang tersebut tidak lagi berada dalam kewenangan Penyidik selaku pihak yang telah melakukan penyitaan,” ujarnya.
Dengan telah dilimpahkannya perkara dan barang bukti tersebut oleh Penuntut Umum maka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku kewenangannya pada saat ini telah berada pada hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang akan memeriksa dan mengadili perkara Kepala Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Alwan Sihadji.
Dikarenakan hal tersebut maka Penyidik akan segera semaksimal mungkin menempuh mekanisme yang berlaku untuk sesegera dapat melaksanakan Putusan Pra Peradilan tersebut.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.