Usai penyampaian materi tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan mendapatkan respon positif dari masyarakat setempat.
Kegiatan Penerangan Hukum tersebut merupakan implementasi tugas bidang Intelijen Kejaksaan dalam melaksanakan program penerangan hukum kepada masyarakat berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Ins–004 /A/J.A/08/2012 Tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum dan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.